Miras = Miskin Rasa?
Ahkir – ahkir ini entah kenapa begitu
banyak gejolak serta gonjang – ganjing yang bermunculan di negara kita
tercinta, Indonesia. Jagat maya yang tengah heboh mengenai refleksi serta
evaluasi COVID-19 yang telah setahun ini kembali dibuat terheran – heran mengenai
Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Singkat kata dalam
perpres tersebut melegalkan Minuman Keras yang “menjadi kearifan lokal” untuk
dapat menjadi usaha terbuka dan menerima investasi. Publik bergejolak, dari masyarakat
biasa hingga tokoh bangsa semua bersuara tak senada dengan perpres tersebut,
yakni MENOLAK.
Saya pun mencoba berdiam diri dan pelan – pelan mencerna
maksud dari diterbitkannya perpres ini. Kalaupun benar usaha miras tersebut
merupakan kearifan lokal dan dapat menggerakkan ekonomi masyarakat sepertinya
juga harus berpikir 2x. Mengapa demikian? Jelas saja karena miras membawa dampak
negatif yang begitu banyak. Publik juga tak lupa baru – baru saja seorang oknum
polisi menembak beberapa orang yang salah satunya merupakan anggota TNI di
sebuah cafe karena terindikasi mabuk. Bagaimana jika miras ini di legalkan?
Tentunya kejadian semacam ini akan marak terjadi diberbagai tempat, meskipun
perpres tersebut juga mengatur provinsi mana saja yang ada didalamnya.
Sebagai seorang biasa saya mencoba menggunakan pola pikir
saya yang masih banyak harus belajar. Ketika menyebut kata “miras” saja otomatis
otak saya akan berkata “bahaya”. Ini bukan urusan agama, karna saya yakin
setiap agama mengatur bahwa meminum – minuman yang memabukkan pasti tidak
diperbolehkan karna dampak negatifnya jelas didepan mata. Apakah Pemerintah dan
Tim nya tidak pernah terpikir seperti itu? Atau mereka hanya berpikir bagaimana
caranya mendapat investasi karena kehabisan uang? Entahlah, hanya waktu yang
akan membuka itu semua.
Namun disisi lain saya juga terkejut. Ketika pengumuman Pak
Presiden mencabut Perpres tersebut terdapat kata – kata “Setelah mendapat
masukan dari MUI, NU, Muhamadiyah ...” Loh apakah sebelum membuat Perpres tidak
dimintakan masukan dahulu? Saya pun bertanya – tanya bagaimana kerja – kerja tim
pemerintah yang sepertinya tidak berkoordinasi terlebih dahulu. Kalau pengelolaan
negara hanya sekadar mengkoreksi sikap yang salah terus bagaimana? Bukankah
kita diberi Tuhan 2 buah telinga untuk dapat mendengar lebih banyak sebelum
bertindak? Terlebih lagi, di Pemerintahkan ada KH. Ma’aruf Amin, seorang Kyai
besar dan Wapres, ada Habib Lutfhi bin Yahya Wantimpres, bagaimana bisa pemerintah
tidak mendapat masukan – masukan dari tokoh – tokoh tersebut sebelum membuat
kebijakan?

Komentar
Posting Komentar