Miras = Miskin Rasa?

 

Ahkir – ahkir ini entah kenapa begitu banyak gejolak serta gonjang – ganjing yang bermunculan di negara kita tercinta, Indonesia. Jagat maya yang tengah heboh mengenai refleksi serta evaluasi COVID-19 yang telah setahun ini kembali dibuat terheran – heran mengenai Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Singkat kata dalam perpres tersebut melegalkan Minuman Keras yang “menjadi kearifan lokal” untuk dapat menjadi usaha terbuka dan menerima investasi. Publik bergejolak, dari masyarakat biasa hingga tokoh bangsa semua bersuara tak senada dengan perpres tersebut, yakni MENOLAK.

Saya pun mencoba berdiam diri dan pelan – pelan mencerna maksud dari diterbitkannya perpres ini. Kalaupun benar usaha miras tersebut merupakan kearifan lokal dan dapat menggerakkan ekonomi masyarakat sepertinya juga harus berpikir 2x. Mengapa demikian? Jelas saja karena miras membawa dampak negatif yang begitu banyak. Publik juga tak lupa baru – baru saja seorang oknum polisi menembak beberapa orang yang salah satunya merupakan anggota TNI di sebuah cafe karena terindikasi mabuk. Bagaimana jika miras ini di legalkan? Tentunya kejadian semacam ini akan marak terjadi diberbagai tempat, meskipun perpres tersebut juga mengatur provinsi mana saja yang ada didalamnya.

Sebagai seorang biasa saya mencoba menggunakan pola pikir saya yang masih banyak harus belajar. Ketika menyebut kata “miras” saja otomatis otak saya akan berkata “bahaya”. Ini bukan urusan agama, karna saya yakin setiap agama mengatur bahwa meminum – minuman yang memabukkan pasti tidak diperbolehkan karna dampak negatifnya jelas didepan mata. Apakah Pemerintah dan Tim nya tidak pernah terpikir seperti itu? Atau mereka hanya berpikir bagaimana caranya mendapat investasi karena kehabisan uang? Entahlah, hanya waktu yang akan membuka itu semua.

Namun disisi lain saya juga terkejut. Ketika pengumuman Pak Presiden mencabut Perpres tersebut terdapat kata – kata “Setelah mendapat masukan dari MUI, NU, Muhamadiyah ...” Loh apakah sebelum membuat Perpres tidak dimintakan masukan dahulu? Saya pun bertanya – tanya bagaimana kerja – kerja tim pemerintah yang sepertinya tidak berkoordinasi terlebih dahulu. Kalau pengelolaan negara hanya sekadar mengkoreksi sikap yang salah terus bagaimana? Bukankah kita diberi Tuhan 2 buah telinga untuk dapat mendengar lebih banyak sebelum bertindak? Terlebih lagi, di Pemerintahkan ada KH. Ma’aruf Amin, seorang Kyai besar dan Wapres, ada Habib Lutfhi bin Yahya Wantimpres, bagaimana bisa pemerintah tidak mendapat masukan – masukan dari tokoh – tokoh tersebut sebelum membuat kebijakan?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Belajar Menerima Kritik